Terkait Insiden Pelemparan KA Bangunkarta

Polisi Amankan Remaja 14 Tahun 

Ilustrasi borgol

SOLO--(KIBLATRIAU.COM)-- Pelemparan kereta api terjadi di Solo, tepatnya di kilometer 258+4 Jembatan Jurug, antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres, Ahad (3/10). Kali ini yang menjadi korban adalah KA Bangunkarta, relasi Surabaya Gubeng-Jakarta Gambir. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku yang masih di bawah umur sudah diamankan dan diserahkan ke kepolisian setempat.''Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan '' ujar Supriyanto.

Ia menjelaskan, selama tahun 2021, hingga hari ini, telah terjadi empat kasus pelemparan kereta api. Kejadian terakhir pada hari ini pelemparan pada KA Bangunkarta.Menurutnya, para pelaku kebanyakan hanya iseng melakukan pelemparan."Perbuatan iseng kerap kali melatar belakangi pelemparan kereta api. Namun, akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas," katanya.Bahkan, lanjut dia, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang. Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

"Aturannya jelas, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.Masih di pasal yang sama, lanjut dia, pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Supriyanto menambahkan, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA, bisa melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat. Bisa juga dilaporkan langsung ke pihak TNI-POLRI terdekat," katanya.Supriyanto mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga kereta api. Yakni dengan tidak ada lagi pelemparan kereta ataupun upaya perusakan sarana kereta api."Masyarakat sangat membutuhkan naik KA dengan selamat. Di dalam kereta itu ada keluarga kita, teman kita, juga orang orang terdekat kita," kata Supriyanto.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar